PROFIL USAHA MANDIRI SMK NEGERI 3 SURAKARTA
A. Sejarah Berdiri
UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan pasal 69 mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. Pemberian fleksibilitas ini untuk meningkatkan praktik dan bisnis yang sehat bagi instansi pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah dinyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan sekolah berasal dari Usaha Mandiri (USMAN).
Usaha Mandiri (USMAN) merupakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengalaman kerja yang nyata kepada peserta didik. Kegiatan yang terdapat dalam usaha ini berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan. Usaha Mandiri (USMAN) dalam melakukan kegiatannya harus mendasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas. Dalam pelaksanaan operasional sistem Usaha Mandiri (USMAN) diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama peserta didik, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Fleksibilitas yang diberikan dalam bentuk keleluasaan pengelolaan keuangan/barang Usaha Mandiri (USMAN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SMK Negeri 3 Surakarta memiliki berbagai jurusan yang masing-masing mengelola unit produksi sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya hasil produksi dari kegiatan pembelajaran setiap jurusan akan disetorkan kepada USMAN, lalu dilaporkan ke kasda melalui aplikasi SiPerkasa. Selain jurusan Pemasaran (PM), Akuntansi (AKL), Manajemen Bisnis dan Perkantoran (MPLB), Busana (BSN), dan Desain Komunikasi Visual (DKV), USMAN juga mengelola kantin Kewirausahaan (KWU) dan Skaga Moncer Café sebagai unit usaha yang dioperasikan oleh siswa.
B. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan USMAN di SMK Negeri 3 Surakarta:
- Mengembangkan Keterampilan Kewirausahaan
- Tujuan utama dari kegiatan USMAN adalah untuk memberikan pengalaman praktis kepada siswa dalam mengelola dan menjalankan unit produksi serta usaha, sehingga mereka dapat mengembangkan keterampilan kewirausahaan yang berguna di dunia kerja.
- Meningkatkan Kemandirian Siswa
- Melalui pengelolaan unit produksi dan usaha seperti kantin KWU, siswa diharapkan dapat belajar untuk mandiri, bertanggung jawab, serta memahami pentingnya pengelolaan waktu dan sumber daya dalam menjalankan suatu bisnis.
- Meningkatkan Kompetensi dalam Bidang Kejuruan
- Siswa dapat mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di kelas ke dalam praktik nyata, sehingga kompetensi mereka dalam bidang kejuruan masing-masing semakin meningkat.
- Menumbuhkan Sikap Profesional dan Kerjasama Tim
- Menumbuhkan sikap profesionalisme dan kemampuan bekerja sama dalam tim, karena setiap unit usaha membutuhkan koordinasi yang baik antara siswa di berbagai jurusan untuk mencapai hasil yang optimal.
- Memberikan Pemahaman tentang Manajemen Usaha
- Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang manajemen usaha, mulai dari perencanaan, operasional, hingga pemasaran, sehingga siswa bisa memahami bagaimana menjalankan usaha dengan prinsip manajerial yang efektif.
C. Jenis Kegiatan
Terdapat 7 jenis USMAN di SMK Negeri 3 Surakarta. Dalam penyelengaraan ketujuh USMAN tersebut mencakup program pendidikan yang sesuai dengan jurusan dan kebutuhan yang fleksibel dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Adapun Unit Usaha Mandiri di SMK Negeri 3 Surakarta terdiri dari :
a. Sub Unit Usaha Pemasaran (PM)
Unit usaha pemasaran berupa usaha toko dan kantin Fersaga (Cafetaria PM Skaga).
Kegiatannya meliputi:
- Mendisplay/menata produk.
- Melakukan pelayanan terhadap pelanggan.
- Melayani sebagai kasir.
- Membuat laporan penjualan.
- Melakukan pemesanan barang.
- Melakukan transaksi penjualan dengan supplier.
b. Sub Unit Usaha Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)
Unit usaha akuntansi yang diberi nama Count Three.
Kegiatannya meliputi:
- Melayani jasa penyimpanan tabungan.
- Melayani penjualan pulsa, token listrik, top up e-payment.
- Melayani jasa pelaporan pajak.
- Melayani jasa pembuatan laporan keuangan usaha.
c. Sub Unit Usaha Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB)
Unit usaha MPLB yang bernama OA3.
Kegiatannya meliputi:
- Melayani kebutuhan fotokopi, print out dokumen, laminating, dan penjilidan.
- Melayani kegiatan scan berkas/dokumen.
- Mencatat setiap transaksi dan mengarsipkan nota administrasi usaha.
d. Sub Unit Usaha Busana (BSN)
Unit usaha Busana Moncertelu, membuka layanan garmen dan butik.
Kegiatannya meliputi:
- Menerima pesanan dari customer.
- Menjahit pesanan customer.
- Melakukan pameran hasil karya.
- Melakukan penjualan hasil karya.
e. Sub Unit Usaha Desain Komunikasi Visual (DKV)
Unit usaha yang diberi nama DKV3.
Kegiatannya meliputi:
- Melayani percetakan plain paper A4/A3.
- Melayani percetakan glossy paper A4/A3
- Melayani cetak foto.
- Membuat konten/flyer promosi produk .
- Melayani pembuatan produk pembuatan jarsey, mug custom, pin, dan topi.
f. Kantin KWU
Kegiatannya meliputi:
- Melayani pemesanan makanan dan minuman.
- Menyiapkan makanan dan minuman sesuai pesanan.
- Mengelola keuangan dan mencatat transaksi.
g. Cafe Skaga Moncer Cafe
Kegiatannya meliputi:
- Melayani pemesanan makanan dan minuman.
- Menyiapkan dan menyajikan menu kafe.
- Melakukan pelayanan kepada pelanggan
- Mengelola transaksi dan pencatatan keuangan.
- Melakukan promosi dan pengembangan menu.
