- Diposting oleh : Admin SMKN 3 Surakarta
- pada tanggal : Maret 07, 2017
(Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Satu) SMKN 3 Surakarta, Selasa 7 Maret 2017 oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yg diwakili oleh Bapak M. Zubeir kepada Kepala SMK N 3 Surakarta, Ibu Dra. Sri Haryanti, MM. selaku Dewan Pengarah LSP P1 SMK N 3 Surakarta.
Sebelumnya, juga telah diterimakan SK Lisensi No. 0106/BNSP/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017.
Dengan diterima SK dan Sertifikat lisensi tersebut, LSP p1 SMK Negeri 3 Surakarta bisa melakukan uji sertifikasi profesi terhadap peserta didiknya. Siswa yang dinyataksn Kompeten dalam uji sertifikasi, akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP yang berlogo Burung Garuda.
Sertifikat tersebut dapat dupergunakan sebagai bukti kompetensi yang berlaku secara internasional, khususnya di kawadan Asean, sejalan dengan berlakunya MEA sejak 2015.
Penulis : Dwi Wahyuni, S.Pd