- Diposting oleh : Admin SMKN 3 Surakarta
- pada tanggal : Oktober 20, 2022
Surakarta (19/10) Larangan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh membawa kendaraan sudah sejak lama disosialisasikan. SMK Negeri 3 Surakarta hanya mengizinkan siswanya membawa kendaraan jika sudah memiliki surat izin mengemudi. Menurut Waka Kesiswaan SMK Negeri 3 Surakarta, motor yang boleh diparkirkan di dalam sekolah hanya siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dikarenakan siswa tersebut sudah layak berkendara (sudah punya KTP), relatif lebih dewasa / emosi lebih stabil, dan sadar hukum.
Pihak SMK Negeri 3 Surakarta telah melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan Lantas Surakarta. SMK Negeri 3 hanya mengizinkan siswa membawa sepeda motor jika sudah memiliki SIM. Kendaraan tersebut diberi stiker sudah memiliki SIM untuk memperketat disiplin kepada siswa karena masih banyak siswa yang tetap membawa kendaraan padahal belum memiliki SIM. “Siswa yang kendaraannya boleh masuk harus memiliki stiker. Stiker ditempel di motor siswa dengan syarat harus menunjukkan SIM. “ ujar Pak Fajar, selaku Waka Kesiswaan sambil menegur siswa yang belum memiliki SIM.
Tujuan dipasangnya stiker sudah memiliki SIM agar siswa siswi SMKN 3 Surakarta tertib berlalu lintas, menanamkan sikap patuh terhadap hukum sebagai warga negara yang baik, menjadi pelopor keselamatan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan, mengurangi angka kecelakan karena paham akan rambu2 lalu lintas, memudahkan guru mengecek siswa sudah memiliki SIM dengan melihat motor yang sudah ditempel stiker tersebut.
==================
*Penulis : Rianti*
*Dokumentasi :AW*